Perjanjian Kinerja pada dasarnya merupakan kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja yang lebih rendah guna mencapai suatu kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Untuk itu, penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan.
Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja yang merupakan tindak lanjut suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya yang memuat Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Utama, target per triwulan, program, kegiatan dan anggaran untuk satu tahun secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan guna mencapai hasil (outcome).
Adapun tujuan umum diterapkannya Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah :
a) Intensifikasi dalam upaya Pencegahan Korupsi
b) Peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik
c) Percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparatif dan akuntabel
Sedangkan tujuan khususnya adalah :
a) Meningkatkan Akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur pemerintah
b) Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah c) Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah
d) Tolok ukur pencapaian kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
e) Sebagai dasar pemberian reward atau penghargaan dan sanksi.
Penandatanganan perjanjian Kinerja yang dilakukan secara langsung dihadapan Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan dilakukan agar masing masing masing pejabat mengetahui, memahami dan mempertanggungjawabkan atas tugas dan tanggung jawabnya yang dimuat dalam perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani dan disepakati sehingga target yang direncanakan akan tercapai.
Peserta penandatanganan perjanjian kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari:
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kepala Bidang Perpustakaan
Kepala Bidang Arsip
Kepala Bidang Pembinaan
Serta Kepala Sub bagian dan Pejabat fungsional yang disetarakan
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI